Negara
1. Fungsi Negara dalam kaitannya
dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara
secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang
perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan
fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara
atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap
negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak perlu yaitu:
- Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
- Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut
merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling
berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi
negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara
dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan
negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
Berdasarkan uraian di atas, fungsi
negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin
kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya
membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan
negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi
fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi
lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik
dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan
keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman
baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk
mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian
sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan
sekolah atau tempat tinggal kalian!
Pandangan lain tentang fungsi-fungsi
negara dikemukakan oleh Charles Merriam (1947) dalam buku
Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi
fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4)
kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936)
mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan
fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential
functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang
meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian
untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan untuk
mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri,
dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Selain fungsi esensial, negara pun
memiliki fungsi-fungsi jasa (service functions). Fungsi
jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak
diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir
miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan
lain-lain.
Di negara kita, khususnya
pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara
(pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin.
Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh
perorangan seperti adanya panti-panti yang tidak dikelola oleh negara. Demikian
pula pembuatan jembatan dan pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan
oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui
kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi
perniagaan (business function) yang meliputi fungsi jaminan
sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain.
Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya
untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.
2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat
baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada
dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut
negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun
1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo,
bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang
tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif
) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan upaya
pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh
pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah
negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya
pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan
kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara)
merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara,
di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara. Warga negara (dalam
posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai
ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan
negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi
TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara
yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam
negeri. Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi
juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari
negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain diantaranya
diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan
termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional
khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara
Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari
berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia
secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan
melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda
konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957
dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA – I) ke Mesir dengan kekuatan 559
pasukan.
3. Sejarah perjuangan mempertahankan
kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah
perjuangan bangsa, masyarakat Indonesiatelah membuktikan dirinya yang
selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam
membela dan mempertahankan kemerdekaanIndonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu
telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas
pada tahun 1928, dan akhirnya diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam
pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat
untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya
desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD),
organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra.
Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan
negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai
generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari
negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
4. Perundang-Undangan tentang
Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan,
kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945
dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945
Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam
ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat
(1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1)
keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak
dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4)
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan
pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30
tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela
negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan
negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara,
sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam
UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain
”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Sedangkan pertahanan negara adalah
segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3
tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1
mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat
dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian,
di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib
militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan
di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang
memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat
diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI
sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Masalahnya, bolehkah negara
(pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi
tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya dalam rangka
mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang
memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat
hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski,
1966).
Sifat memaksa yang berarti
bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti
polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak
dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara
kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya :
negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati
peraturan yang berlaku.
Sifat monopoli yang berarti
bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi
politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh:
di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang
organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
Sifat mencakup semua yang
berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku
untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti
semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan
“yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak
mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar
perintah itu.
B. Bentuk-Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
1. Bentuk
Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah
bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat
dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian
yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1)
dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat
diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1)
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan
rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui
pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta
tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “
..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya
bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa
kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada
tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran
peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan
menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor
3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah
tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa
salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat
ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga
negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara
untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat
pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan
tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran
bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan
meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan,
termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab
sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas,
diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara
ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran
bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen
warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang
tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi
resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki
organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen
mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa
tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen
Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan
persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi,
maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan
khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik
Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara,
sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara,
peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena
TNI memiliki tugas untuk:
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang;
- ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun
2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah
bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor
3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang
memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada
jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman
militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan
apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang
nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
- agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa;
- pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,
baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
- spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari
dan mendapatkan rahasia militer
- sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
- aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme
dalam negeri.
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan
( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan
salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ),
disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer
Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan
militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan
OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan
negara lain, tetapi untuk tugas – tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi
kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas
perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan
selain perang.
Dilihat dari sifatnya, ancaman
keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan
non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional
yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau
invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara
kesatuan RepublikIndonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional
yaitu yang dilakukan oleh aktor non – negara.berupa aksi teror,
perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik
dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian
kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut
akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara
non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman
tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat
dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika ancaman
yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan
narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga
negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan
negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang
siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan
perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut.
Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan
terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing
berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan
TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani
permasalahan tersebut.
Jika membandingkan frekuensi ancaman
tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,
ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat
membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus
bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap
warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu
lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan
kekuatan militer dan senjata strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu
keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan
bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman
dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negaraIndonesiadimasa
datang, meliputi :
- Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata
yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial
etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri
sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar
negeri.
- Konflik komunal, kendatipun bersumber pada
masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku,
agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan
barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia,
narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia
sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan,
penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara,
pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara.
i. Perusakan lingkungan
seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan
beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan
dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi
adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan
dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana
alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah
Indonesia, para medis, tim SAR, POLRI, dan
petugas bantuan sosial.
Pada masa berlakunya
undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut
perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan
perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud
penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang
berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas
memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai
dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai
profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu
masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah
bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta
membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen
mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman
militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam
menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut
serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
C. Peran Serta dalam Usaha
Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya
Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara
dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang
harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan
dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh
tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling
nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat
ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan
separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA),
melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan
upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu
keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan
narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan
akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk
mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI
dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji
contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan
warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan
bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara
yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian
dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke
-I
2) Pada periode perang
kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul
oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk
Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk
penyempurnaan dari OKD/ OPR
5) Perwira Cadangan yang dibentuk
sejak tahun 1963.
6) Kemudian berdasarkan UU
No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan
anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tindakan
upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui
organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan
menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis. Demikian pula menteri
luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan
merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).
2. Partisipasi dalam usaha
pembelaan negara di Lingkungan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002
menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia
sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan
seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman
terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita
berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat
konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Pada dasarnya setiap orang mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah
sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat
sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas.
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya,
mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang,
manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga
rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban
lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga
masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem
keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana
alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat
organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan
Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi
rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra),
dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi
rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan
Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok
unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana
akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk
menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau
organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang.
Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di
lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan
tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan
dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain
merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela
negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan
tidak lain merupakan bagian dari upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela
oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing.