Rabu, 15 Mei 2013


                                                      Assalamu'alaikum Wr. Wb.
       Dear Mr. Principals, Mr and Mrs teacher, the jury took time to attend, the organizers,                                                                                                                                                                                                                          .                                    competitors, and colleagues who blessed God.
     Let us praise pray that Allah SWT has bestowed His blessings so that we can gather here and on this day I will deliver a speech about drugs.
In Indonesia, the number of drug users is so large, because of weak law enforcement in Indonesia international dealers can work with an Indonesian citizen and earn huge profits. Abuse of narcotics and other additives that would impact a broad and complex. As a result, among others, changes in behavior, health problems, decreased work productivity drastically, crime and other violence.
   Narcotics are substances that can cause certain effects for those who use it by entering the drug into his body, the effect of a refraction, loss of pain stimuli, spirit and hallucinations. With the onset of effect is what causes hallucinations communities, especially among teenagers want to use Narcotics though not suffer anything. This has resulted in the abuse of narcotics (drugs). Hazards when using narcotics when not in accordance with the regulations is the addiction / drug dependence (addiction).

     
Drug addiction is a disorder that is chronic / periodically so that the patient loses control of himself and cause harm to themselves and society. People who are involved in the abuse of narcotics initially still in size (dose) were normal. Long-time drug user becomes a habit, after regular use mar later give rise to the same effect required higher doses (tolerance). After a phase of tolerance is over a dependency, was not able to live without narcotics.

     Drug abuse can be prevented through such programs follow social activities, do not hang out with drug users or dealers, not easily influenced solicitation or seduction to use drugs. Drug users are usually dominated by the youth and school children.
Schools also provide counseling to the students about the dangers and consequences of drug abuse through Guru BP, discussions involving the students in planning for intervention and prevention of drug abuse in schools. Another important program is the Narcotics alert program by identifying the characteristics of students who use drugs, be aware of any unwanted visitors or dealer, impromptu raid.

     Usually dealers and users in sekolahh been well aware of school programs for prevention of school user or users, they do anticipate the course as best they can. Whatever their clever tricks, like as clever-clever squirrel jump, eventually falling as well. Moves to avoid detection sniper school is under their control, but given the addictive nature of the drug and higher doses menutut then discipline will be revealed as well a secure way.


    Solutions that we can also do that:

1. Conduct in-depth education in each case what the underlying narcotics.

2. Closing / sealing the nightlife scene that has allegedly become a hotbed of drug distribution

3. Take firm action against any perpetrators of abuse of narcotics with severe punishment that deterred them.

4. Government should pay attention to correct law enforcement officers such as the police, prosecutors, judges and other drug cases that are not toying with giving lenient sentences to the ports of captured drug.

    
Possibility Happens In Narcotics Users

Many people think for those who already consume excessive Narcotics risk as follows:

1. As many as 60% of people thought that narcotics can cause death due to substances contained in the Narcotics interfere with their immune system so that in a relatively short time to take out the soul of the wearer.

2. As many as 20% of people assume that users Narcotics can act desperate / suicidal because users tend to have a nature indifferent to its environment. He considers himself not useful for this environment that spurred him to act reckless.

3. As many as 15% of people thought that narcotics can cause loss of control for the wearer, because after consuming narcotics. Substances contained in them working directly attack the nerves in the brain that tends to make impatient and out of control.

4. As many as 5% of people believe that narcotics cause disease to the wearer. Because in the Narcotics contain substances which have side effects that cause new diseases.

    We hope that in our country, especially the general public aware of the dangers of using or consuming narcotics. Therefore, we as the younger generation should have been more careful in choosing friends hanging out, because if we choose one of the more friends we already knew has become addicts should we think first to befriend them.
     For that let us avoid and stay away and go to combat drug use. Thus speech which can me convey if there are mistakes saying something over another the word, my beg sorry, because verily the perfection is simply belongs to GOD.For your attention I thank you and I end.



Wassalamu'alaikum Wr. Wb ..
»»  READMORE...

Jumat, 22 Maret 2013

Negara


Negara
1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.  Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk  mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh   Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi  fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4)   mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5)   mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi  jasa (service functions). Fungsi jasa  yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.
Di negara kita, khususnya  pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panti yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan  pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi  perniagaan (business function) yang meliputi fungsi  jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.

2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan  upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,  keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA – I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesiatelah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaanIndonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan  John F. Kennedy di bawah ini.

4.  Perundang-Undangan tentang Kewajiban Membela Negara 
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian  dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1  mengandung makna bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi  yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966).
Sifat memaksa  yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati  peraturan yang berlaku.
Sifat monopoli  yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966  melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
Sifat mencakup semua  yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah itu.  


B.  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.   Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).  Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.  Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).  Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan  merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan  yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi  “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”  Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka  penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan  upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).  Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.  Saat ini jumlah resimen Mahasiswa  sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  1. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  2. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
  3. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  4. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
  5. aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas – tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).  Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan RepublikIndonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non – negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.  Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi,  mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan  negaraIndonesiadimasa datang, meliputi :
  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  4. Konflik komunal,  kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara,  seperti penyelundupan barang,  senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan  terorganisasi lainnya.
  6. Kegiatan  imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara,  dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.  Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j.   Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.


d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut  terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para  medis,   tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial.
Pada masa berlakunya  undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan  upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta  dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.  Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;  anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
C.  Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1.  Contoh Tindakan Upaya Membela  Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas  masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula  POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat  seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita,  terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan ke -I
2)  Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR
5)  Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6)  Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana   melalui organisasi profesi, seperti  antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI,  dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).

2.  Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di  Lingkungan

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5)   Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan  serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akibat bencana alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat  organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk  menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan  Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan tersebut  merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan  partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari  upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.





»»  READMORE...